LogoWeb4

Pembangunan Zona Integritas

Bantu Pengadilan Tinggi Agama Banten mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan cara tidak memberikan gratifikasi atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pegawai maupun petugas kami.
Pembangunan Zona Integritas

Maklumat Pelayanan

Kami Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Banten menyatakan siap memberikan pelayanan prima sesuai dengan standar yang di tetapkan. Apabila kami tidak memberikan pelayanan dengan standar, kami siap menerima sanksi dengan ketentuan yang berlaku
Maklumat Pelayanan

Maklumat Layanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Tinggi Agama Banten Siap Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Berbiaya Ringan dan Sederhana Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Maklumat Layanan Informasi Publik

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (IPKP)

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (IPKP) TRIWULAN IV TAHUN 2023 3.90 (97.48%)
INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (IPKP)

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK) TRIWULAN IV TAHUN 2023 3.91 (97.76%)
INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI
*** TERIMA KASIH UNTUK TIDAK MEMBERIKAN IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA APARATUR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN. WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, HAKIM, PEJABAT DAN SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ***

SIPP OK

E COURT OK

Jadwal Sidang OK

Gugatan Mandiri

Prosedur Berperkara

Direktori putusan

intan3

AREA 1

AREA 2

AREA 3

AREA 4

AREA 5

AREA 6

8nilaima

Jam Pelayanan

 

  • PENGUMUMAN MA-RI
  • PENGUMUMAN BADILAG
  • INFORMASI PTA BANTEN
  • UCAPAN

Evaluasi Pmpzi Tahun 2024
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 387 Tahun 2023...


Pembayaran Biaya Mutasi Calon Hakim
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 31/KMA/SK.DL1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan Satuan Kerja...


Himbauan Dan Penawaran
Jakarta " Humas : Sehubungan dengan banyaknya produk Assesoris Mahkamah Agung yang beredar di pasaran dan mengatasnamakan Koperasi Pusat Mahkamah...


Pemberitahuan Pengenaan Biaya Sewa Atas Pemanfaatan Ruangan Dharmayukti Karini
Jakarta " Humas : Berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung No: 84/SEK/PL1.2/III/2024 Tanggal 15 Maret 2024, perihal Pemberitahuan Pengenaan...


Perbaikan Pertek Pensiun
Jakarta-Humas : Selasa 19 Maret 2024. Berdasarkan Surat Nomor : 212/BUA.2/ KP.1/III/2024. Tanggal 19 Maret 2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung...


Pengumuman Lainnya

Tindak Lanjut Evaluasi PMPZI Satuan Kerja Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024
Kepada Yth.Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agamadi tempat Assalamu alaikum wr. wb.Dengan ini kami sampaikan dengan hormat...


Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Luring
Kepada Yth.Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agamadi tempat Assalamu alaikum wr. wb.Dengan ini kami sampaikan dengan hormat...


Diskusi dan Usulan Rumusan Permasalahan Administrasi Peradilan Agama sebagai Bahan Rapat Koordinasi Tahun 2024
Kepada Yth. Ketua Para Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agama di tempat Assalamu alaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan...


Pengumuman Hasil Akhir Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2024
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama2. Para Peserta di tempat Assalamu...


Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO)
Assalamu allaikum wr. wb. Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 610/DJA/TI1.1.1/III/2024,...


Pengumuman Lainnya

UCAPAN SELAMAT UCAPAN DUKA

SATPOLDAMKAR

Hj. LAILA ISTIADAH S.Ag M
MULYADI S

 

PENGHORMATAN TERHADAP HAK-HAK INDIVIDU OLEH PEMERINTAH

Oleh: Ridho Afrianedy

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
             Sebagaimana kita ketahui, pada zaman orde baru selama 32 tahun hak seseorang terutama dalam kebebasan bersuara, berpendapat mengenai sesuatu yang berbeda dengan pandangan pemerintah maka akan langsung ditindak bahkan dijebloskan dalam tahanan.
              Akan tetapi pada zaman reformasi ini, pelanggaran terhadap hak-hak individu masih saja terjadi apalagi zaman informasi teknologi yang maju dan modern sehingga arus informasi akan cepat tersebar dan diketahui oleh publik serta dibarengi munculnya berbagai aplikasi sosial media seperti facebook, tweeter dan lain-lain.
             Kebutuhan akan perangkat aturan hukum yang bisa mengimbangi kemajuan teknologi media tersebut semakin mendesak sejak awal zaman reformasi. Aneka ragam bentuk pelanggaran terhadap hak-hak individu pun semakin banyak muncul menjadi problem tersendiri apabila tidak ada aturan hukum tertulis yang bisa mengakomodir perlindungan bagi hak-hak individu.
             Sehingga penghormatan terhadap hak individu dalam bidang apapun merupakan suatu hal yang mesti diwujudkan pada era reformasi ini oleh pemerintah. Hal ini bisa dikontritkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan atas hak-hak individu.
          Oleh karena itu, pada zaman reformasi ini yang ditandai dengan jatuhnya pemerintahan orde baru, maka penghormatan terhadap hak-hak individu sangat tinggi, hal ini ditandai dengan masuknya bab tentang Hak Asasi Manusia dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dari Pasal 28A sampai 28J.
  2. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana konsep hak individu dalam berbagai terminologi?
  2. Bagaimana peran pemerintah dalam menghormati hak-hak individu?

TINJAUAN PUSTAKA

            Hak individu (perseorangan) sangat berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Dan pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerima dan memproklamirkan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Manusia yang terkenal dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Diantara Pasal-pasal dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Manusia ini adalah sebagai berikut[1]:

  1. Pasal 3, setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
  2. Pasal 4, tiada seorang juapun boleh diperbudak atau diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
  3. Pasal 5, tiada seorang juapun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun dengan jalan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
  4. Pasal 6, setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang dimana saja ia berada.
  5. Pasal 17, (1) setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
  6. Pasal 20, (1) setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat dengan tak mendapat gangguan. (2) tiada, seorang juapun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
  7. Pasal 21, (1) setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
  8. Pasal 23, (1) setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap kepada pengangguran. (2) setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

 

Sebelum Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Manusia dari PBB ini lahir, Presiden Amerika Serikat yaitu Franklin Delano Roosevelt[1] pada tanggal 6 Januari 1941 pada amanat tahunannya kepada Kongres Amerika Serikat mencantumkan empat kebebasan yaitu[2]:

  1. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  2. Kebebasan untuk beragama.
  3. Kebebasan dari kemelaratan.
  4. Kebebasan dari ketakutan.

Kemudian pemerintah Indonesia mengadopsi beberapa Pasal di Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Manusia dari PBB ini dan menyesuaikannya dengan budaya, agama dan karakter bangsa Indonesia dalam amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XA Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A sampai Pasal 28J yang menerangkan tentang hak-hak individu yang diperoleh oleh warga negara Indonesia sebagai berikut diantaranya:

  1. Hak untuk hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A).
  2. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1). Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2).
  3. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C ayat 1).
  4. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1).
  5. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1).
  6. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F).
  7. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
  8. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
  9. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 28I ayat 1).
  10. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).

Akan tetapi sebelum amandemen UUD 1945 tersebut disahkan, telah lahir Undang-Undang Dasar Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999 yang disahkan oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini terdiri dari 106 Pasal dan dari Undang-Undang ini terbentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.

Diantara hak-hak yang termuat dalam Undang-Undang ini adalah:

  1. Hak untuk hidup (Pasal 9).
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10).
  3. Hak mengembangkan diri (Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16).
  4. Hak memperoleh keadilan (Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19).
  5. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27).
  6. Hak atas rasa aman (Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35).
  7. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42).
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 dan Pasal 44).

Dalam Undang-Undang ini juga memuat pasal yang berkaitan dengan hak wanita dan anak, sehingga ada perlindungan hukum terhadap wanita dan anak sebagai wujud penegakan hak asasi manusia.
Pelaksanaan Undang-Undang ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana termaktub pada Pasal 71 Undang-Undang ini bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia, sedangkan dalam Pasal 72
menjelaskan bahwa implementasi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah tersebut dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara dan bidang lain.

PEMBAHASAN

  1. Konsep Hak Individu.
           Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi sebagai negara hukum adalah setiap warga negara terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
              Yang dimaksud dengan negara hukum secara umum adalah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh para penguasa atau aparatur negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum[1].
             Ketentuan sebagai negara hukum (rechstaat) mempunyai alasan yang kuat dan jelas untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Menurut Gustav Radbruch[2], seorang filsuf hukum Jerman mengajarkan konsep tiga ide unsur dasar hukum yang oleh sebagian pakar diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
             
    Sebagai negara hukum, pengakuan hak individu telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, aturan tersebut mengikat setiap warga negara bahkan pemerintah sendiri agar tercipta jaminan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum mengenai hak seseorang, hal ini sejalan dengan teori hukum yang dikembangkan oleh Roscou Pound yaitu hukum adalah alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering).
              Sebelum menyinggung masalah mengenai hak-hak individu, terlebih dahulu perlu diketahui apa yang dimaksud dengan hak. Menurut L. J. Van Apeldoorn[1] mengatakan bahwa hak adalah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subyek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak.
             Menurut Satjipto Rahardjo, hak adalah sebagai kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang, dengan maksud untuk melindungi kepentingan orang tersebut. Hak tersebut merupakan pengalokasian kekuasaan tertentu kepada seseorang untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut[1].
            Sedangkan menurut Ahmad Ali, hak merupakan suatu hubungan diantara orang-orang yang diatur oleh hukum dan atas nama si pemegang hak, oleh hukum diberi kekuasaan tertentu terhadap objek hak[2].
           Dalam penelusuran penulis di website id.wikipedia.org mengenai hak, bahwa hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat[1]. 

Ada 3 implikasi dari definisi tentang hak yaitu[1]:

  1. Hak adalah suatu kekuasaan (power), yaitu suatu kemampuan untuk memodifikasi keadaan (a state of affairs).
  2. Hak merupakan jaminan yang diberikan oleh hukum yaitu eksistensinya diakui oleh hukum dan penggunaannya didasarkan pada suatu jaminan oleh hukum sebagai suatu hal yang dapat diterima beserta segala konsekuensinya.
  3. Penggunaan hak menghasilkan suatu keadaan (a state of affairs) yang berkaitan langsung dengan kepentingan pemilik hak.

Berkenaan dengan hak yang dihubungan dengan hukum merupakan suatu hal yang saling berkaitan. Sehingga produk hukum berupa peraturan tertulis yang dimuat dalam berbagai peraturan perundangan-undangan akan memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan jaminan kepastian hukum bagi hak-hak individu.

            Hak individu atau perseorangan (private rights) merupakan bagian dari jenis-jenis hak seperti hak untuk memiliki suatu benda tertentu. Akan tetapi sesuatu disebut hak harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut[1]:

  1. Unsur perlindungan, unsur ini terlihat dalam contoh: seorang wanita tidak boleh disetubuhi secara paksa (diperkosa). Dengan demikian, wanita itu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan laki-laki manapun.
  2. Unsur pengakuan, terlihat contoh diatas bahwa dengan kewajiban untuk melindungi wanita itu dari perkosaan, berarti mengakui adanya hak si wanita tadi untuk tidak diperkosa, jadi adanya pengakuan untuk melindungi wanita tadi dari perkosaan.
  3. Unsur kehendak, dari contoh diatas, wanita itu memiliki kehormatan (kesusilaan). Berarti, hukum memberikan hak kepada wanita itu untuk mendapat perlindungan atas kehormatannya. Namun, perlindungan itu tidak hanya tertuju pada kepentingan wanita itu saja, melainkan juga terhadap kehendak si wanita itu. Artinya, si wanita itu dapat memberikan atau secara sukarela disetubuhi oleh pria yang dikehendakinya dan itu termasuk hak dari wanita itu. Tentu saja, menurut hukum dan moral bangsa Indonesia, hak wanita tadi untuk menentukan sendiri kehendaknya masih dibatasi oleh kaidah agama.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hak individu tidak bisa dilepaskan dari bagian hak asasi manusia. Sedangkan yang dimaksud dengan hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan 

merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

  1. Peran Pemerintah Dalam Menghormati Hak-Hak Individu.

Pemerintah dalam arti luas mencangkup legislatif, eksekutif dan yudikatif. Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak legislatif, eksekutif dan yudikatif harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak individu sebagai wujud penegakan hak asasi manusia.

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak-hak individu telah disahkan. Mulai dari Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta telah dibentuknya lembaga negara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahkan Indonesia yang merupakan salah satu anggota PBB telah mengakui dan menghormati Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh PBB.

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), inisiatif hadirnya Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus untuk mengadili perkara pidana yang berkaitan dengan HAM sangat didukung ketika itu, pelanggaran-pelanggaran atas HAM memang dibutuhkan pengadilan khusus dengan hakim khusus sehingga hak mendapatkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM bisa terwujud.

Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudoyono selama 2 periode jabatan membentuk kementerian negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai wujud penghormatan, pemberian perlindungan, dan meningkatkan harkat dan martabat perempuan serta anak di Indonesia.

Selain itu, untuk pemenuhan hak individu terutama wanita dan anak, disahkan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dengan Undang-Undang

Nomor 35 Tahun 2014, sehingga ada payung hukum untuk melindungi wanita dan anak dari kekerasan, apalagi dibentuk juga lembaga independen yaitu KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sebagai wujud penghormatan negara atas hak anak.

Peraturan yang berkaitan dengan hak anak pun diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak pun diperlukan pengadilan khusus untuk anak serta ruang sidang khusus anak agar anak mendapatkan hak rasa aman, nyaman, tidak terintimidasi serta dalam suasana sidang tertutup untuk umum walaupun posisi anak tersebut sebagai terdakwa atas suatu tindakan pidana akan tetapi hak-hak individu anak tersebut harus dipenuhi.

Kemudian, disahkan juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta dibentuk Lembaga independen yaitu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai wujud pemenuhan hak bagi saksi dan korban dari ancaman maupun teror dari pihak-pihak yang punya kepentingan tidak baik.

Dalam bentuk implementasinya, pihak kepolisian yang merupakan aparatur penegak hukum telah menbentuk bagian/unit khusus perempuan dan anak di setiap Polres untuk menerima pengaduan/laporan masyarakat serta penindakan atas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga hak rasa aman, hak mendapat perlindungan hukum bisa terwujud dengan baik.

Dalam struktur pemerintahan daerah ditingkat Provinsi dibentuk juga Badan Pemberdayaan Perempuan sebagai perpanjangan tangan dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan anak, hal ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan harkat dan martabat perempuan serta perlindungan akan hak-hak perempuan dari kekerasan.

Selain itu, keterlibatan organisasi masyarakat serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia ikut membantu pemerintah dalam mengatasi

dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM baik lewat jalur mediasi maupun litigasi.

Perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri yang terlibat kasus-kasus pidana pun telah dilakukan oleh pemerintah SBY dengan berusaha memberikan bantuan hukum dan mendampingi selama proses hukum agar hak-haknya tidak terzalimi.

Dengan demikian perbuatan-perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia baik hak perorangan maupun hak kolektif yang dijamin oleh undang-undang, akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku[1].

PENUTUP

  1. Simpulan

            Dari pembahasan ini, penulis dapat simpulkan sebagai berikut:

  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  2. Dengan adanya hubungan yang sangak kuat antara hak dan hukum, pemerintah telah mensahkan peraturan perundang-undangan agar rasa keadilan, jaminan kepastian hukum dan kemanfaatan atas hak-hak individu warga negara Indonesia bisa terwujud.
  1. Saran
  1. Diharapkan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu negaranya dalam bidang hukum tidak diskriminasi dan tidak ada pembedaan perlakuan jikalau pelakunya dari kalangan penegak hukum seperti polisi, tentara dan lain-lain.
  2. Diharapkan kepada masyarakat mempunyai rasa saling menghormati dan saling menjaga hak-hak individunya serta mengurus hal-hal yang bersifat kepemilikan individu atas suatu barang agar ada jaminan kepastian hukum atas haknya masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku:
    Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Cetakan ke-2, Ghalia Indonesia, Bogor.
    Hakim, Abdul Aziz, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan ke-1, Pustaka Pelajar, Yokyakarta.
    Kansil, C. S. T, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan ke-7, Balai Pustaka, Jakarta.
  1. Website:
    id.wikipedia.org        
    dera1792.blogspot.com/2012/11/taman-pintar_27.html
  1. Peraturan Perundang-undangan:
    Undang-Undang Dasar 1945
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak
ridho 2 Oleh :
Ridho Afrianedi, S.H.I., Lc., M.H.

| PTA BANTEN, JAWARA HEBAT & BERMARTABAT