Pengadilan Tinggi Agama Banten

on . Hits: 2528

1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Banten

Jl. Raya Pandeglang KM.7, Kel. Tembong

Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang-  42126

Prov. Banten

Telp: 0254-251485
Fax: 0254-251484

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor

Web ig face you